Perka BMKG 2022 Tentang Standarisasi Stasiun Klimatologi: Transformasi Taman Alat Berbasis Digital



Climate4life.info - Perka BMKG 2022 Tentang Standarisasi Stasiun Klimatologi: Transformasi Taman Alat Berbasis Digital


Stasiun Klimatologi

WMO menyebutkan bahwa Stasiun klimatologi adalah  sebuah stasiun di mana hasil pengamatanya digunakan untuk tujuan klimatologis, seperti kepentingan analisis variabilitas iklim dan perubahan iklim.

Keberadaan jaringan stasiun iklim pada suatu negara ditujukan untuk dapat merepresentasikan zona iklim dan kawasan kerentanan terhadap iklim pada negara tersebut.

Sejarah Stasiun Klimatologi di Indonesia dapat disimak di sini:




Standarisasi Stasiun Klimatologi

Peraturan Kepala BMKG nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang  standarisasi stasiun klimatologi di Indonesia. Perka BMKG ini juga merupakan titik awal transformasi pengamatan konvensional menjadi pengamatan berbasis digital pada stasiun klimatologi.


Sebuah stasiun klimatologi sebaiknya berada pada ibu kota provinsi di mana stasiun tersebut berada. alert-info

Dalam Perka ini Stasiun Klimatologi adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Standarisasi Stasiun Klimatologi yang tercantum dalam regulasi BMKG ini telah menggabungkan beberapa peraturan antara lain syarat taman alat dan uraian tugas stasiun klimatologi.



Adapun pengamatan klimatologi pada stasiun klimatologi minimal melibatkan elemen-elemen berikut:
  • Radiasi matahari;
  • Suhu udara;
  • Suhu tanah;
  • Tekanan udara;
  • Angin;
  • Penguapan;
  • Kelembapan udara;
  • Awan;
  • Curah hujan;
  • Kandungan air tanah; dan
  • Kimia atmosfer.


Persyaratan Lokasi Stasiun Klimatologi

Persyaratan lokasi Stasiun Klimatologi melibatkan beberapa aspek, yaitu bahwa Stasiun harus telah beroperasi selama setidaknya 10 tahun dan tidak mengalami perubahan dalam penggunaan lahan selama periode tersebut.

Stasiun klimatologi tersebut harus mampu mencerminkan kondisi iklim dan tingkat kerentanan terhadap iklim di wilayah provinsi terkait, dan lebih diutamakan jika Stasiun Klimatologi berlokasi di ibukota provinsi;

Lokasi Stasiun tidak boleh menjadi daerah pemukiman yang padat dan harus bebas dari keberadaan industri di mana Stasiun harus dapat diakses menggunakan transportasi umum dari dan ke lokasinya.



Persyaratan Lahan Stasiun Klimatologi

Dalam Pasal 7, dijelaskan bahwa luas lahan untuk lokasi tertentu setidaknya harus mencapai 2 hektar. 

Jika sulit memperoleh lahan sebesar itu, lahan dapat dibagi menjadi dua bagian, dengan bagian pertama untuk gedung kantor dan bagian kedua untuk taman alat, kebun percobaan, rumah dinas, dan fasilitas pendukung lainnya.

Jika masih ada kesulitan dalam mendapatkan lahan sebesar 2 hektar dalam dua bagian, aturan memungkinkan pembagian menjadi tiga bagian. 
  • Bagian pertama tetap digunakan untuk gedung kantor, 
  • bagian kedua untuk taman alat, kebun percobaan, dan fasilitas pendukung lainnya, sementara 
  • bagian ketiga dialokasikan sebagai lahan rumah dinas.


Persyaratan Permukaan Lahan Stasiun Klimatologi

Persyaratan untuk permukaan lahan melibatkan minimal setengahnya sebagai tanah rata dan berumput, bebas dari banjir, dengan bentuk lahan yang diusahakan berbentuk empat persegi panjang proporsional. 

Untuk taman alat dan kebun percobaan, lahan harus mencerminkan kondisi lingkungan umum di wilayah tersebut dan idealnya berada di daerah pertanian atau perkebunan.



Persyaratan Taman Alat Stasiun Klimatologi

Taman alat harus memenuhi berbagai persyaratan, termasuk lokasinya yang harus terbebas dari bangunan fisik dan pepohonan yang dapat memengaruhi peralatan pengamatan. Selain itu, lokasi tersebut tidak boleh berada di daerah pemukiman penduduk yang padat atau terdapat industri. 

Taman alat juga sebaiknya tidak terlalu jauh dari lokasi pengamatan yang dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (l). Topografi lahan yang diinginkan adalah tanah rata mendatar, berumput, dan tidak rentan terhadap banjir. 

Selain itu, lokasi idealnya berada di daerah pertanian atau perkebunan, dengan ukuran 40 m x 60 m membujur dari arah utara-selatan. 

Permukaan tanah yang diinginkan adalah rata, tidak bergelombang, dan memiliki rumput yang pendek. Terakhir, Taman Alat harus dikelilingi pagar dan dilengkapi dengan pintu yang dapat dikunci.




Denah Taman Alat Digital

Peraturan Kepala BMKG nomor 12 Tahun 2022 mengatur tentang  standarisasi stasiun klimatologi telah mencantumkan sebuah konsep taman alat digital untuk pengamatan klimatologi.

Adapun denah taman alat digital tersebut sebagai berikut.

Denah taman alat digital pada stasiun klimatologi


Denah taman alat di atas menggantikan taman alat konvensional yang diatur dalam perka peraturan Kepala BMG Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Stasiun Klimatologi.



Konsep Taman Alat Digital

Desain

Konsep desain


Alur Data

Konsep alur dan proses data


Obstacle

Obstacle atau gangguan dari keadaan lingkungan terhadap peralatan dan sensor alat meteorologi akan menyebabkan distorsi data hasil pengukuran. 

Obstacle di sekitar alat cuaca dan iklim dapat berupa pohon atau vegetasi dan bangunan yang tinggi. Kondisi lingkungan ini akan mengurangi nilai representasi keberadaan suatu stasiun pengamatan cuaca dan iklim.|


Perhitungan obstacle/penghalang



Peraturan rinci tentang standarisasi stasiun klimatologi termasuk juga taman alat digital iklim dapat diakses pada:

Dukung Kami
Climate4life.info mendapat sedikit keuntungan dari penayangan iklan yang ada dan digunakan untuk operasional blog ini.
Jika menurut anda artikel pada blog ini bermanfaat, maukah mentraktir kami secangkir kopi melalu "trakteer id"?

Post a Comment

0 Comments